Senin, 02 Juli 2012

Hukum islam tentang bagi hasil


 Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
1.Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
  1. Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
  1. Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
  2. Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar