Senin, 02 Juli 2012

HUKUM ISLAM TENTANG ISTINJA'


Istinja’ (Cebok)
Yaitu menghilangkan najis dan kotoran yang keluar dari kelamin, dengan menggunakan air atau batu.
Cara ber-istinja’ada 3, yaitu :
  1. Dengan menggunakan batu dan air. Cara ini yang paling utama. Batu untuk menghilangkan najis, dan air untuk menghilangkan bekasnya.
  2. Dengan menggunakan air saja.
  3. Dengan menggunakan batu.
Benda yang bisa digunakan ber-istinja’, harus memenuhi 4 hal:
  1. Suci, bukan najis atau yang terkena najis.
  2. Padat / keras.
  3. Bisa mengangkat najis, karena itu tidak boleh menggunakan kaca.
  4. Bukan benda yang terhormat, maka tidak diperbolehkan menggunakan tulang dan makanan manusia, demikian juga tidak boleh menggunakan kertas yang terdapat tulisan yang terhormat, seperti kertas yang terdapat catatan ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar