Senin, 02 Juli 2012

Hukum islam tentang kerja sama ekonomi


 Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)


Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a. Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.
b. Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah
a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besar
c) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.
Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar