Senin, 02 Juli 2012

tentang ketentuan solat berjamaah


Ketentuan Salat berjamaah



 Salat jamaah merupakan keistimewaan umat Nabi Muhammad Saw. Beliau pulalah manusia pertama yang melaksanakan salat berjamaah. Pahalanya berlipat-lipat melebihi salat sendiri. Karenanya, Anda patut mentradisikannya. Nabi bersabda, “Salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian dengan (selisih pahala) dua puluh tujuh derajat,” (HR Al-Bukhari). Pahalanya sedemikian besar karena salat berjamaah semakin mempersyiar agama dan menunjukkan kekompakan ber-Islam.
Salat berjamaah dikerjakan bersama-sama dengan paling sedikit ada imam dan seorang makmum. Makmum sendiri terbagi menjadi dua: (1) makmum muwafik, yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam; (2) makmum masbuk, yaitu makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam. Hukum salat berjamaah fardu kifayah. Sebagian ulama bahkan ada yang berpendapat hukumnya sunah muakkad bagi orang laki-laki yang berakal, merdeka, muqim (tidak sedang bepergian), menutupi aurat, dan tidak mempunyai uzur. Hukum fardu kifayah tersebut untuk salat lima waktu yang ada’ (tepat waktu) selain Jumat, sementara berjamaah untuk salat Jumat hukumnya fardu ‘ain.
Cara sholat berjamaah
Caranya, imam berdiri di depan, sedangkan makmum ada di belakang imam. Bagi makmum perempuan, bertempat di belakang makmum laki-laki. Apabila makmumnya hanya satu, maka disunahkan berdiri di sebelah kanan imam agak mundur sedikit dari tempat imam (jari-jari kaki makmum berada di belakang tumit imam). Bila ada makmum lain yang akan ikut berjamaah, ia berdiri di sebelah kiri imam dengan agak mundur sedikit. Kemudian setelah makmum lain tadi bertakbiratul ihram, kedua makmum tersebut disunahkan mundur bersama di belakang imam untuk membentuk satu barisan baik ketika keduanya masih berdiri maupun ketika akan rukuk. Atau, imamnya yang maju jika memungkinkan, meskipun lebih utama makmumnya yang mundur. Bila makmumnya dua atau lebih, disunahkan langsung berdiri di belakang imam membentuk satu saf (barisan).
Makmum harus mengikuti semua yang dikerjakan imam dan tidak boleh mendahului imam. Rasulullah Saw. mengajarkan hal ini melalui sabdanya, “Seorang imam dijadikan imam itu hanya untuk diikuti (semua yang dilakukan). Oleh sebab itu, janganlah berbeda dengan dia. Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah. Apabila ia sudah rukuk, maka rukuklah. Apabila ia berkata, ‘Sami‘allahu li man hamidah,’ maka berkatalah, ‘Allahumma rabbana lakal hamdu.’ Apabila ia sudah sujud, maka sujudlah,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Sebelum salat dimulai, imam disunahkan mengatur dan memeriksa barisan makmum dengan mengucapkan :
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ/مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
‘Rapatkan barisan karena merapatkan barisan itu termasuk kesempurnaan salat’.
Bila dalam salat berjamaah makmum mendahului imam dalam gerakan-gerakan salat, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah Swt. berupa kepala atau wajahnya dijadikan seperti kepala atau wajah keledai. Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya waktu rukuk atau sujud sebelum imam kalau-kalau Allah Swt. menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau wajahnya seperti wajah keledai,” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar