Kamis, 09 Agustus 2012

tentang Wudlu


Wudlu

Fardlu-Fardlu / Hal-Hal Wajib dalam Wudlu,
ada 6, yaitu:
1.     Niat.
Dengan mengatakan dalam hati : “saya niat wudlu untuk menghilangkan hadats, fardlu, karena Allah SWT” (nawaitul wudlu-a li raf’il hadatsil asghari fardlan lillaahi ta’aala).
Waktu niat adalah ketika awal kali membasuh wajah.
1.     Membasuh wajah.
Batas wajah yang wajib dibasuh adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala, hingga akhir dagu (batas memanjang), dan antara dua telinga (batas melebar).
1.     Membasuh dua tangan sekaligus kedua siku.
2.     Mengusap sebagian kulit kepala atau sebagian rambut kepala.
3.     Membasuh kedua kaki sekaligus kedua mata kaki.
4.     Berurutan.
Sunnah-Sunnah Wudlu, ada banyak, diantaranya :
1.     Melafadzkan niat dengan lisan.
2.     Membaca Basmalah (Bismillaahirrahmaanirahiim) dan Ta’awwudz (A’uudzu billaahi minassyaithoonirrojiim).
3.     Bersiwak.
4.     Membasuh kedua telapak tangan.
5.     Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
6.     Memulai basuhan wajah dari bagian atas.
7.     Mengusap kedua telinga dengan air.
8.     Menggosok anggota tubuh dengan air.
9.     Menyela-nyelai jari tangan dan kaki.
10.     Menggerakkan cincin yang ada di jari tangan ketika dibasuh.
11.     Menghadap Kiblat.
12.     Duduk tatkala berwudlu.
13.     Menggunakan air secukupnya.
14.     Tidak berbicara ketika berwudlu.
15.     Tidak melebihi basuhan lebih dari 3 kali.
Syarat-Syarat Wudlu, ada 15, yaitu :
1.     Islam.
2.     Tamyiz (sekira bisa cebok sendiri atau merawat diri sendiri).
3.     Khusus perempuan harus bersih dari darah haid (darah datang bulan) dan darah nifas (darah setelah melahirkan).
4.     Bersih dari benda yang sekiranya bisa menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat atau lem kayu.
5.     Tidak ada benda di kulit yang bisa merubah air, seperti sabun, tinta, dsb.
6.     Mengetahui bahwa hukum wudlu adalah wajib.
7.     Tidak menganggap hal-hal fardlu dalam wudlu adalah sunnah, seperti anggapan bahwa membasuh muka adalah sunnah, padahal hukumnya wajib.
8.     Menggunakan air yang suci mensucikan.
9.     Menghilangkan najis yang terlihat oleh mata (‘ainiyyah).
10.     Mengalirnya air di seluruh anggota wudlu yang wajib dibasuh, tidak cukup dengan hanya mengusap dengan kain atau es.
11.     Yakin bahwa dia wajib berwudlu.
12.     Niat terus menerus sampai awal hingga akhir secara hukum (artinya, tidak ada hal yang bisa membatalkan niat tersebut, seperti murtad / keluar dari Islam, atau niat yang lain selain wudlu).
13.     Tidak mengikat niat dengan sesuatu yang lain (murni niat untuk wudlu).
14.     Wudlu harus dikerjakan ketika sudah masuk waktu Shalat dan terus menerus tanpa putus. Kedua syarat ini khusus bagi orang yang selalu berhadats, seperti orang yang selalu keluar air kencingnya, atau air madzinya, atau wanita yang ber-istihadlah(keluar darahnya bukan karena haid atau nifas).
Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu,ada 4 yaitu:
1.     Keluarnya sesuatu dari qubul (kelamin) atau dubur (lobang pantat), baik angin atau bukan, kecuali air mani.
2.     Hilangnya akal sebab tidur, gila, pingsan, mabuk, atau lainnya, kecuali tidur dengan posisi duduk yang rapat antara pantat dengan tempat duduknya.
3.     Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, yang kedua-duanya sudah besar (mengerti syahwat terhadap lawan jenis), bukan mahram, tanpa menggunakan batas (seperti kain, dsb).
Yang menjadi mahram seorang laki-laki ada 18: ibu, anak perempuan, saudari, bibi saudari ayah, bibi saudari ibu, anak perempuannya saudara laki-laki, anak perempuannya saudari perempuan, ibu susuan, anak perempuan sesusuan, saudarisesusuan, bibi saudari ayah sesusuan, bibi saudari ibu sesusuan, anak perempuannya saudara laki-laki sesusuan, anak perempuannya saudara perempuan sesusuan, ibunya istri (mertua perempuan), anak perempuannya istri (anak perempuan tiri), istrinya ayah (ibu tiri), istrinya anak (menantu).
    4.  Menyentuh kelamin manusia atau lobang pantat, dengan menggunakan telapak tangan
        atau telapak jari.


Selasa, 07 Agustus 2012

tentang tuntutan sholat


tentang tuntutan sholat 
tentang tuntutan sholat
A.Syarat Wajib Shalat
Syarat-syarat yang mewajibkan shalat itu 3 hal :
1.     Islam.
2.     Baligh.
Seseorang dihukumi baligh jika didapati salah satu tanda :
a.Jika seseorang telah berumur 15 tahun qamariyyah / hijriyyah (meskipun belum bermimpi basah).
b.Atau bermimpi basah (sampai keluar air mani), baik dialami oleh laki-laki maupun perempuan yang telah berumur 9 tahun qamariyyah / hijriyyah (bulan Arab).
c.Atau telah keluar haid, bagi wanita yang telah berumur 9 tahun qamariyyah / hijriyyah (bulan Arab).
3. Berakal (tidak gila).
B.Syarat Sah Shalat
Shalat tidak sah kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat di bawah ini :
1.     Telah masuk waktu shalat.
2.     Menghadap kiblat.
3.     Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
4.     Suci dari najis, baik yang ada di baju, badan, atau tempat shalat.
5.     Menutup aurat.
Jika auratnya tersingkap ketika shalat, kemudian langsung ditutupi, maka shalatnya tetap sah. Adapun jika ditunda-tunda atau tidak segera ditutupi, maka shalatnya batal.
1.     Mengetahui kefardluan / kewajiban hukum shalat. Jika dia bingung, shalat yang dikerjakannya wajib atau sunnah, maka shalatnya tidak sah.
2.     Tidak menganggap hal yang wajib sebagai hal yang sunnah. Misalkan dengan menganggap hukum takbiratul ihramadalah sunnah, padahal hukum sebenarnya adalah wajib.
C.Rukun-Rukun Shalat
Rukun shalat terbagi menjadi 4 macam :
1.     Rukun Qauliyah (Rukun Ucapan) : ada 5. Dinamakan rukun ucapan karena orang yang shalat harus melafadzkannya dalam lisan sekira dia bisa mendengarnya sendiri. Kelima rukun ucapan itu adalah : takbiratul ihram, membaca surat Al Fatihah, tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW ketika tasyahhud akhir, dan salam.
2.     Rukun Fi’liyyah (Rukun Perbuatan) : ada 6, yaitu : berdiri, ruku’, i’tidal (berdiri setelah ruku’), sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud akhir.
3.     Rukun Ma’nawi (bukan merupakan ucapan ataupun perbuatan) : ada 1, yaitu mengurutkan urutan rukun-rukun sesuai urutannya.
4.     Rukun Qalbiyyah (ada di hati) : ada 1, yaitu niat.
Keterangan tentang Rukun-Rukun Shalat tersebut serta urutannya adalah sebagai berikut :
1.     Niat.
Tempatya adalah hati. Adapun melafadzkannya dengan lisan adalah sunnah. Waktu niat adalah ketika takbiratul ihram.
2.Takbiratul Ihram.
Yaitu dengan mengucapkan “Allahu Akbar”.
3. Berdiri bagi orang yang mampu, pada shalat fardlu / wajib.
Berdiri tidak wajib ketika shalat sunnah (boleh duduk). Adapun dalam shalat wajib, tidak boleh duduk, kecuali bagi orang yang tidak mampu berdiri.
4. Membaca Al Fatihah.
Wajib membaca Surat Al Fatihah pada tiap rakaat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, baik oleh makmum, imam, atau orang yang shalat sendirian (tidak berjama’ah).
5. Ruku’.
6.I’tidal (berdiri setelah Ruku’).
Lamanya i’tidal tidak boleh melebihi ukuran bacaan yang dibaca ketika i’tidal (yaitu bacaan : Rabbana wa lakal hamdu mil-us samaawaati wa mil-ul ardliwa mil-u maa syikta min sya-in ba’du) dan ukuran membaca Surat Al Fatihah. Jika lebih dari itu, maka shalatnya batal, karena i’tidal adalah rukun pendek dalam shalat, yang disyariatkan sebagai pemisah antara ruku’ dan sujud. Karena itu tidak boleh terlalu dipanjangkan terlalu lama, kecuali i’tidal pada raka’at terakhir, maka boleh dipanjangkan, karena itu adalah tempat qunut.
7. Dua Sujud.
Tujuh bagian tubuh yang harus menempel ke tempat shalat ketika bersujud adalah dahi, kedua telapak tangan, dua lutut, dan telapak jari kedua kaki. Yang harus menempel adalah sebagian saja dari bagian-bagian tubuh tersebut. Misalkan dahi, yang harus menempel adalah sebagiannya saja, tidak harus seluruh dahi.
8.Duduk diantara Dua Sujud
Duduk diantara dua sujud juga merupakan rukun pendek seperti i’tidal, karena itu tidak boleh dipanjangkan terlalu lama, sekira melebihi ukuran bacaan yang dibaca ketika duduk tersebut (yaitu bacaan : Rabbighfirlii warhamnii wajburnii… dan seterusnya) dan ukuran bacaan tasyahhud yang terpendek (yaitu bacaan Attahiyyaatul mubaarakaatus shalawaatut thayyibaatu lillaah… dan seterusnya).
9. Tasyahhud Akhir
Bacaan tasyahhud akhir harus dengan bahasa Arab, jika tidak bisa, maka dengan terjemahannya. Huruf-huruf dalam bacaan tasyahhud akhir harus jelas, orang yang shalat harus pula memperhatikan tasydid-tasydid yang ada dalam bacaan tersebut.
10.Duduk ketika Tasyahhud Akhir.
11.Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
12.Salam (yang wajib adalah salam pertama, sedang salam yang kedua adalah sunnah).
13.Tertib/Berurutan.
Catatan : merupakan rukun shalat juga, adalah thuma’ninah (berhenti tanpa melakukan gerakan yang banyak atau yang bisa membatalkan shalat) pada masing-masing rukun di atas.
D.‘Udzur-Udzur Shalat
Udzur shalat adalah : halangan-halangan yang memperbolehkan seseorang mengakhirkan shalat dengan tanpa berdosa. Udzur shalat ada 4, yaitu:
1.     Tidur.
Tidur menjadi udzur shalat jika sesorang tidur sebelum waktu shalat. Adapun jika dia tidur setelah masuk waktu shalat, maka tidurnya tersebut tidak menjadi alasan dia boleh mengakhirkan shalat. Kecuali jika telah menjadi kebiasaannya untuk bangun sebelum waktu shalat habis, atau telah berpesan kepada orang yang dipercayainya untuk membangunkannya sebelum habis waktu shalat.
2.Lupa
Lupa menjadi udzur shalat jika sebabnya adalah perkara yang boleh. Adapun jika sebabnya adalah perkara yang makruh atau yang haram, maka tidak dianggap sebagai udzur shalat.
3.Men-jama’ (mengumpulkan dua shalat)
Artinya : mendahulukan shalat dari waktunya, atau mengakhirkannya, karena di-jama’ (digabungkan dengan shalat yang lain), dengan alasan bepergian atau sakit. Contoh : Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur (taqdim/mendahulukan), atau Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar (ta’khir/mengakhirkan), dengan syarat-syarat tertentu.
4. Dipaksa
Termasuk udzur shalat adalah apabila seseorang dipaksa dengan disertai ancaman untuk melakukan shalat di luar waktunya, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :
a.Adanya kemampuan orang yang memaksa untuk melakukan ancaman yang dikeluarkannya.
b.Ketidakmampuan orang yang dipaksa untuk menghindari ancaman yang ditujukan padanya.
c.Adanya sangkaan dari orang yang dipaksa bahwa jika dia tidak menuruti, maka orang yang memaksa akan benar-benar melakukan ancamannya.
d.Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa orang yang dipaksa melakukan itu karena pilihan atau kehendaknya sendiri (misalkan dengan tujuan agar dia mempunyai alasan untuk bisa mengakhirkan shalat).
E.Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Yang membatalkan shalat ada 11 hal :
1.     Berkata dengan sengaja.
2.     Mengerjakan sesuatu yang banyak (yang bukan pekerjaan shalat).
3.     Hadats besar (misalkan : keluar darah haid) atau hadats kecil (misalkan : kentut).
4.     Kejatuhan najis.
5.     Terbuka auratnya.
6.     Mengubah niat.
7.     Membelakangi kiblat.
8.     Makan.
9.     Minum.
10.   Berdehem.
11.   Murtad (keluar dari Islam).
F.Waktu-Waktu yang Diharamkan untuk Shalat
Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat ada 5, yaitu :
1.     Mulai terbitnya matahari hingga naik seukuran tombak (sekitar 16 menit).
2.     Ketika matahari pas di atas kepala / pas di tengah langit, hingga bergeser sedikit (waktunya sebentar saja).
3.     Sejak langit menguning di sore hari hingga matahari terbenam.
4.     Setelah melakukan Shalat Subuh hingga matahari terbit
5.     Setelah melakukan Shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Namun ada pengecualian, di mana shalat tidak diharamkan untuk dilakukan pada di lima waktu tersebut, yaitu :
-Shalat Qadla
-Shalat Sunnah yang didahului oleh sebab, seperti : shalat sunnah setelah wudlu, shalat tahiyyat masjid, dsb.
-Shalat sunnah yang sebabnya bersamaan, seperti : shalat Kusuf (Gerhana Matahari), shalat khusuf (Gerhana Bulan).
G. Kewajiban Menutup Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat.
·         Syarat Alat Penutup aurat :
1.Menutupi bagian tubuh dengan cara dipakaikan (dalam bentuk pakaian). Dengan demikian tidak cukup dengan hanya masuk di lobang atau ruangan gelap.
2.Bisa menghalangi warna kulit dari penglihatan.
·Aurat Laki-laki :
1.Ketika sendirian adalah kemaluan depan dan kemaluan belakang.
2.Ketika shalat, atau pada wanita semahram (keterangan tentang mahram lihat hal 4), dan kaum laki-laki secara umum adalah bagian antara pusar dan lutut.
3.Pada wanita yang bukan semahram adalah seluruh badan
4.Untuk istrinya : boleh dilihat semua.
·Aurat wanita :
1.Ketika sendirian, atau pada wanita dan orang laki-laki semahram adalah antara pusar dan lutut.
2.Pada wanita fasiq dan wanita-wanita kafir adalah yang tidak tampak ketika bekerja, dengan demikian yang biasa tampak ketika berkerja bukanlah aurat pada wanita fasiq dan wanita-wanita kafir, yaitu : kepala, wajah, leher, kedua tangan hingga lengan, kedua kaki hingga lutut (selain bagian-bagian ini adalah aurat). Wanita fasiq (jahat) dan wanita kafir dikhususkan dalam hal ini, sehingga ada batasan-batasan khusus bagian tubuh yang boleh diperlihatkan pada mereka, karena ditakutkan mereka menceritakan aurat seorang wanita muslimah kepada laki-laki kafir.
3.Dalam shalat : seluruh badan kecuali wajah dan kedua tangan (sampai pergelangan).
4.Kepada laki-laki yang bukan mahram : seluruh badan. Adapun wajah dan kedua tangan, menurut satu pendapat, bukan termasuk aurat, artinya boleh dibuka dengan syarat aman dari fitnah dan tidak mengundang syahwat orang yang melihatnya, serta tidak ada perhiasan di wajah dan tangan tersebut. Jika tidak aman dari fitnah dan mengundang syahwat orang lain, maka tidak boleh dibuka.
5.Untuk suaminya : boleh dilihat sema.