tentang tuntutan
sholat
A.Syarat Wajib Shalat
Syarat-syarat yang mewajibkan shalat itu 3 hal :
1. Islam.
2. Baligh.
Seseorang dihukumi baligh jika didapati salah satu
tanda :
a.Jika seseorang telah berumur 15
tahun qamariyyah / hijriyyah (meskipun belum bermimpi basah).
b.Atau bermimpi basah (sampai keluar air
mani), baik dialami oleh laki-laki maupun perempuan yang telah berumur 9 tahun
qamariyyah / hijriyyah (bulan Arab).
c.Atau telah keluar haid, bagi wanita
yang telah berumur 9 tahun qamariyyah / hijriyyah (bulan Arab).
3. Berakal (tidak gila).
B.Syarat Sah Shalat
Shalat tidak sah kecuali jika telah terpenuhi
syarat-syarat di bawah ini :
1. Telah
masuk waktu shalat.
2. Menghadap
kiblat.
3. Suci
dari hadats kecil dan hadats besar.
4. Suci
dari najis, baik yang ada di baju, badan, atau tempat shalat.
5. Menutup
aurat.
Jika auratnya tersingkap ketika shalat, kemudian
langsung ditutupi, maka shalatnya tetap sah. Adapun jika ditunda-tunda atau
tidak segera ditutupi, maka shalatnya batal.
1. Mengetahui
kefardluan / kewajiban hukum shalat. Jika dia bingung, shalat yang
dikerjakannya wajib atau sunnah, maka shalatnya tidak sah.
2. Tidak
menganggap hal yang wajib sebagai hal yang sunnah. Misalkan dengan menganggap
hukum takbiratul ihramadalah sunnah, padahal hukum sebenarnya adalah wajib.
C.Rukun-Rukun
Shalat
Rukun shalat terbagi menjadi 4 macam :
1. Rukun Qauliyah (Rukun
Ucapan) : ada 5. Dinamakan rukun ucapan karena orang yang shalat harus
melafadzkannya dalam lisan sekira dia bisa mendengarnya sendiri. Kelima rukun
ucapan itu adalah : takbiratul ihram, membaca surat Al Fatihah, tasyahhud
akhir, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW ketika tasyahhud akhir, dan salam.
2. Rukun Fi’liyyah (Rukun
Perbuatan) : ada 6, yaitu : berdiri, ruku’, i’tidal (berdiri setelah
ruku’), sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud akhir.
3. Rukun Ma’nawi (bukan
merupakan ucapan ataupun perbuatan) : ada 1, yaitu mengurutkan urutan
rukun-rukun sesuai urutannya.
4. Rukun Qalbiyyah (ada
di hati) : ada 1, yaitu niat.
Keterangan tentang Rukun-Rukun Shalat tersebut serta
urutannya adalah sebagai berikut :
1. Niat.
Tempatya adalah hati. Adapun melafadzkannya dengan
lisan adalah sunnah. Waktu niat adalah ketika takbiratul ihram.
2.Takbiratul Ihram.
Yaitu dengan mengucapkan “Allahu Akbar”.
3. Berdiri bagi orang yang mampu, pada shalat
fardlu / wajib.
Berdiri tidak wajib ketika shalat sunnah (boleh
duduk). Adapun dalam shalat wajib, tidak boleh duduk, kecuali bagi orang yang
tidak mampu berdiri.
4. Membaca Al Fatihah.
Wajib membaca Surat Al Fatihah pada tiap rakaat, baik
shalat wajib maupun shalat sunnah, baik oleh makmum, imam, atau orang yang
shalat sendirian (tidak berjama’ah).
5. Ruku’.
6.I’tidal (berdiri setelah Ruku’).
Lamanya i’tidal tidak boleh melebihi ukuran bacaan
yang dibaca ketika i’tidal (yaitu bacaan : Rabbana wa lakal hamdu
mil-us samaawaati wa mil-ul ardliwa mil-u maa syikta min sya-in ba’du) dan
ukuran membaca Surat Al Fatihah. Jika lebih dari itu, maka shalatnya batal,
karena i’tidal adalah rukun pendek dalam shalat, yang disyariatkan sebagai
pemisah antara ruku’ dan sujud. Karena itu tidak boleh terlalu dipanjangkan
terlalu lama, kecuali i’tidal pada raka’at terakhir, maka boleh dipanjangkan,
karena itu adalah tempat qunut.
7. Dua Sujud.
Tujuh bagian tubuh yang harus menempel ke tempat
shalat ketika bersujud adalah dahi, kedua telapak tangan, dua lutut, dan
telapak jari kedua kaki. Yang harus menempel adalah sebagian saja dari
bagian-bagian tubuh tersebut. Misalkan dahi, yang harus menempel adalah
sebagiannya saja, tidak harus seluruh dahi.
8.Duduk diantara Dua Sujud
Duduk diantara dua sujud juga merupakan rukun pendek
seperti i’tidal, karena itu tidak boleh dipanjangkan terlalu lama, sekira
melebihi ukuran bacaan yang dibaca ketika duduk tersebut (yaitu bacaan : Rabbighfirlii
warhamnii wajburnii… dan seterusnya) dan ukuran bacaan tasyahhud yang
terpendek (yaitu bacaan Attahiyyaatul mubaarakaatus shalawaatut
thayyibaatu lillaah… dan seterusnya).
9. Tasyahhud Akhir
Bacaan tasyahhud akhir harus dengan bahasa Arab, jika
tidak bisa, maka dengan terjemahannya. Huruf-huruf dalam bacaan tasyahhud akhir
harus jelas, orang yang shalat harus pula memperhatikan tasydid-tasydid yang
ada dalam bacaan tersebut.
10.Duduk ketika Tasyahhud Akhir.
11.Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
12.Salam (yang
wajib adalah salam pertama, sedang salam yang kedua adalah sunnah).
13.Tertib/Berurutan.
Catatan : merupakan rukun shalat juga, adalah thuma’ninah (berhenti
tanpa melakukan gerakan yang banyak atau yang bisa membatalkan shalat) pada
masing-masing rukun di atas.
D.‘Udzur-Udzur
Shalat
Udzur shalat adalah : halangan-halangan yang
memperbolehkan seseorang mengakhirkan shalat dengan tanpa berdosa. Udzur shalat
ada 4, yaitu:
1. Tidur.
Tidur menjadi udzur shalat jika sesorang tidur sebelum
waktu shalat. Adapun jika dia tidur setelah masuk waktu shalat, maka tidurnya
tersebut tidak menjadi alasan dia boleh mengakhirkan shalat. Kecuali jika telah
menjadi kebiasaannya untuk bangun sebelum waktu shalat habis, atau telah
berpesan kepada orang yang dipercayainya untuk membangunkannya sebelum habis
waktu shalat.
2.Lupa
Lupa menjadi udzur shalat jika sebabnya adalah perkara
yang boleh. Adapun jika sebabnya adalah perkara yang makruh atau yang haram,
maka tidak dianggap sebagai udzur shalat.
3.Men-jama’ (mengumpulkan dua shalat)
Artinya : mendahulukan shalat dari waktunya, atau
mengakhirkannya, karena di-jama’ (digabungkan dengan shalat yang
lain), dengan alasan bepergian atau sakit. Contoh : Shalat Dzuhur dan Ashar
dikerjakan pada waktu Dzuhur (taqdim/mendahulukan), atau Dzuhur dan
Ashar dikerjakan pada waktu Ashar (ta’khir/mengakhirkan), dengan syarat-syarat
tertentu.
4. Dipaksa
Termasuk udzur shalat adalah apabila seseorang dipaksa
dengan disertai ancaman untuk melakukan shalat di luar waktunya, dengan
syarat-syarat tertentu, yaitu :
a.Adanya kemampuan orang yang
memaksa untuk melakukan ancaman yang dikeluarkannya.
b.Ketidakmampuan orang yang dipaksa untuk
menghindari ancaman yang ditujukan padanya.
c.Adanya sangkaan dari orang
yang dipaksa bahwa jika dia tidak menuruti, maka orang yang memaksa
akan benar-benar melakukan ancamannya.
d.Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan
bahwa orang yang dipaksa melakukan itu karena pilihan atau kehendaknya sendiri
(misalkan dengan tujuan agar dia mempunyai alasan untuk bisa mengakhirkan
shalat).
E.Hal-Hal
yang Membatalkan Shalat
Yang membatalkan shalat ada 11 hal :
1. Berkata
dengan sengaja.
2. Mengerjakan
sesuatu yang banyak (yang bukan pekerjaan shalat).
3. Hadats
besar (misalkan : keluar darah haid) atau hadats kecil (misalkan : kentut).
4. Kejatuhan
najis.
5. Terbuka
auratnya.
6. Mengubah
niat.
7. Membelakangi
kiblat.
8. Makan.
9. Minum.
10. Berdehem.
11. Murtad (keluar dari
Islam).
F.Waktu-Waktu
yang Diharamkan untuk Shalat
Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat ada 5, yaitu
:
1. Mulai
terbitnya matahari hingga naik seukuran tombak (sekitar 16 menit).
2. Ketika
matahari pas di atas kepala / pas di tengah langit, hingga bergeser sedikit
(waktunya sebentar saja).
3. Sejak
langit menguning di sore hari hingga matahari terbenam.
4. Setelah
melakukan Shalat Subuh hingga matahari terbit
5. Setelah
melakukan Shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Namun ada pengecualian, di mana shalat tidak
diharamkan untuk dilakukan pada di lima waktu tersebut, yaitu :
-Shalat Qadla
-Shalat Sunnah yang didahului oleh
sebab, seperti : shalat sunnah setelah wudlu, shalat tahiyyat masjid, dsb.
-Shalat sunnah yang sebabnya bersamaan,
seperti : shalat Kusuf (Gerhana Matahari), shalat khusuf (Gerhana Bulan).
G. Kewajiban Menutup Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram
untuk dilihat.
· Syarat
Alat Penutup aurat :
1.Menutupi bagian tubuh dengan cara
dipakaikan (dalam bentuk pakaian). Dengan demikian tidak cukup dengan hanya
masuk di lobang atau ruangan gelap.
2.Bisa menghalangi warna kulit dari
penglihatan.
·Aurat Laki-laki :
1.Ketika sendirian adalah kemaluan depan
dan kemaluan belakang.
2.Ketika shalat, atau pada wanita
semahram (keterangan tentang mahram lihat hal 4), dan kaum
laki-laki secara umum adalah bagian antara pusar dan lutut.
3.Pada wanita yang bukan semahram adalah
seluruh badan
4.Untuk istrinya : boleh dilihat semua.
·Aurat wanita :
1.Ketika sendirian, atau pada wanita dan
orang laki-laki semahram adalah antara pusar dan lutut.
2.Pada wanita fasiq dan wanita-wanita
kafir adalah yang tidak tampak ketika bekerja, dengan demikian yang biasa
tampak ketika berkerja bukanlah aurat pada wanita fasiq dan wanita-wanita
kafir, yaitu : kepala, wajah, leher, kedua tangan hingga lengan, kedua kaki
hingga lutut (selain bagian-bagian ini adalah aurat). Wanita fasiq (jahat) dan
wanita kafir dikhususkan dalam hal ini, sehingga ada batasan-batasan khusus
bagian tubuh yang boleh diperlihatkan pada mereka, karena ditakutkan mereka
menceritakan aurat seorang wanita muslimah kepada laki-laki kafir.
3.Dalam shalat : seluruh badan kecuali
wajah dan kedua tangan (sampai pergelangan).
4.Kepada laki-laki yang bukan mahram :
seluruh badan. Adapun wajah dan kedua tangan, menurut satu pendapat, bukan
termasuk aurat, artinya boleh dibuka dengan syarat aman dari fitnah dan tidak
mengundang syahwat orang yang melihatnya, serta tidak ada perhiasan di wajah
dan tangan tersebut. Jika tidak aman dari fitnah dan mengundang syahwat orang
lain, maka tidak boleh dibuka.
5.Untuk suaminya : boleh dilihat sema.