Wudlu
Fardlu-Fardlu / Hal-Hal Wajib dalam Wudlu,
ada 6, yaitu:
1. Niat.
Dengan mengatakan dalam hati : “saya niat wudlu untuk
menghilangkan hadats, fardlu, karena Allah SWT” (nawaitul wudlu-a li raf’il
hadatsil asghari fardlan lillaahi ta’aala).
Waktu niat adalah ketika awal kali membasuh wajah.
1. Membasuh wajah.
Batas wajah yang wajib dibasuh adalah antara tempat
tumbuhnya rambut kepala, hingga akhir dagu (batas memanjang), dan antara dua
telinga (batas melebar).
1. Membasuh dua tangan sekaligus kedua siku.
2. Mengusap sebagian kulit kepala atau sebagian rambut
kepala.
3. Membasuh kedua kaki sekaligus kedua mata kaki.
4. Berurutan.
Sunnah-Sunnah Wudlu, ada
banyak, diantaranya :
1. Melafadzkan niat dengan lisan.
2. Membaca Basmalah (Bismillaahirrahmaanirahiim) dan
Ta’awwudz (A’uudzu billaahi minassyaithoonirrojiim).
3. Bersiwak.
4. Membasuh kedua telapak tangan.
5. Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
6. Memulai basuhan wajah dari bagian atas.
7. Mengusap kedua telinga dengan air.
8. Menggosok anggota tubuh dengan air.
9. Menyela-nyelai jari tangan dan kaki.
10. Menggerakkan cincin yang ada di jari tangan ketika
dibasuh.
11. Menghadap Kiblat.
12. Duduk tatkala berwudlu.
13. Menggunakan air secukupnya.
14. Tidak berbicara ketika berwudlu.
15. Tidak melebihi basuhan lebih dari 3 kali.
Syarat-Syarat Wudlu, ada 15, yaitu
:
1. Islam.
2. Tamyiz (sekira
bisa cebok sendiri atau merawat diri sendiri).
3. Khusus perempuan harus bersih dari darah haid (darah
datang bulan) dan darah nifas (darah setelah melahirkan).
4. Bersih dari benda yang sekiranya bisa menghalangi
sampainya air ke kulit, seperti cat atau lem kayu.
5. Tidak ada benda di kulit yang bisa merubah
air, seperti sabun, tinta, dsb.
6. Mengetahui bahwa hukum wudlu adalah wajib.
7. Tidak menganggap hal-hal fardlu dalam wudlu adalah
sunnah, seperti anggapan bahwa membasuh muka adalah sunnah, padahal hukumnya
wajib.
8. Menggunakan air yang suci mensucikan.
9. Menghilangkan najis yang terlihat oleh mata (‘ainiyyah).
10. Mengalirnya air di seluruh anggota wudlu yang wajib
dibasuh, tidak cukup dengan hanya mengusap dengan kain atau es.
11. Yakin bahwa dia wajib berwudlu.
12. Niat terus menerus sampai awal hingga akhir secara
hukum (artinya, tidak ada hal yang bisa membatalkan niat tersebut, seperti
murtad / keluar dari Islam, atau niat yang lain selain wudlu).
13. Tidak mengikat niat dengan sesuatu yang lain (murni
niat untuk wudlu).
14. Wudlu harus dikerjakan ketika sudah masuk waktu Shalat
dan terus menerus tanpa putus. Kedua syarat ini khusus bagi orang
yang selalu berhadats, seperti orang yang selalu keluar air
kencingnya, atau air madzinya, atau wanita yang ber-istihadlah(keluar
darahnya bukan karena haid atau nifas).
Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu,ada 4
yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari qubul (kelamin) atau dubur
(lobang pantat), baik angin atau bukan, kecuali air mani.
2. Hilangnya akal sebab tidur, gila, pingsan, mabuk, atau
lainnya, kecuali tidur dengan posisi duduk yang rapat antara pantat dengan
tempat duduknya.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, yang
kedua-duanya sudah besar (mengerti syahwat terhadap lawan jenis), bukan mahram,
tanpa menggunakan batas (seperti kain, dsb).
Yang menjadi mahram seorang laki-laki ada
18: ibu, anak perempuan, saudari, bibi saudari
ayah, bibi saudari ibu, anak perempuannya saudara
laki-laki, anak perempuannya saudari perempuan, ibu susuan, anak
perempuan sesusuan, saudarisesusuan, bibi saudari ayah
sesusuan, bibi saudari ibu sesusuan, anak
perempuannya saudara laki-laki sesusuan, anak
perempuannya saudara perempuan sesusuan, ibunya istri (mertua
perempuan), anak perempuannya istri (anak perempuan
tiri), istrinya ayah (ibu tiri), istrinya anak (menantu).
4. Menyentuh
kelamin manusia atau lobang pantat, dengan menggunakan telapak tangan
atau telapak jari.
atau telapak jari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar