Kamis, 09 Agustus 2012

tentang Wudlu


Wudlu

Fardlu-Fardlu / Hal-Hal Wajib dalam Wudlu,
ada 6, yaitu:
1.     Niat.
Dengan mengatakan dalam hati : “saya niat wudlu untuk menghilangkan hadats, fardlu, karena Allah SWT” (nawaitul wudlu-a li raf’il hadatsil asghari fardlan lillaahi ta’aala).
Waktu niat adalah ketika awal kali membasuh wajah.
1.     Membasuh wajah.
Batas wajah yang wajib dibasuh adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala, hingga akhir dagu (batas memanjang), dan antara dua telinga (batas melebar).
1.     Membasuh dua tangan sekaligus kedua siku.
2.     Mengusap sebagian kulit kepala atau sebagian rambut kepala.
3.     Membasuh kedua kaki sekaligus kedua mata kaki.
4.     Berurutan.
Sunnah-Sunnah Wudlu, ada banyak, diantaranya :
1.     Melafadzkan niat dengan lisan.
2.     Membaca Basmalah (Bismillaahirrahmaanirahiim) dan Ta’awwudz (A’uudzu billaahi minassyaithoonirrojiim).
3.     Bersiwak.
4.     Membasuh kedua telapak tangan.
5.     Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
6.     Memulai basuhan wajah dari bagian atas.
7.     Mengusap kedua telinga dengan air.
8.     Menggosok anggota tubuh dengan air.
9.     Menyela-nyelai jari tangan dan kaki.
10.     Menggerakkan cincin yang ada di jari tangan ketika dibasuh.
11.     Menghadap Kiblat.
12.     Duduk tatkala berwudlu.
13.     Menggunakan air secukupnya.
14.     Tidak berbicara ketika berwudlu.
15.     Tidak melebihi basuhan lebih dari 3 kali.
Syarat-Syarat Wudlu, ada 15, yaitu :
1.     Islam.
2.     Tamyiz (sekira bisa cebok sendiri atau merawat diri sendiri).
3.     Khusus perempuan harus bersih dari darah haid (darah datang bulan) dan darah nifas (darah setelah melahirkan).
4.     Bersih dari benda yang sekiranya bisa menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat atau lem kayu.
5.     Tidak ada benda di kulit yang bisa merubah air, seperti sabun, tinta, dsb.
6.     Mengetahui bahwa hukum wudlu adalah wajib.
7.     Tidak menganggap hal-hal fardlu dalam wudlu adalah sunnah, seperti anggapan bahwa membasuh muka adalah sunnah, padahal hukumnya wajib.
8.     Menggunakan air yang suci mensucikan.
9.     Menghilangkan najis yang terlihat oleh mata (‘ainiyyah).
10.     Mengalirnya air di seluruh anggota wudlu yang wajib dibasuh, tidak cukup dengan hanya mengusap dengan kain atau es.
11.     Yakin bahwa dia wajib berwudlu.
12.     Niat terus menerus sampai awal hingga akhir secara hukum (artinya, tidak ada hal yang bisa membatalkan niat tersebut, seperti murtad / keluar dari Islam, atau niat yang lain selain wudlu).
13.     Tidak mengikat niat dengan sesuatu yang lain (murni niat untuk wudlu).
14.     Wudlu harus dikerjakan ketika sudah masuk waktu Shalat dan terus menerus tanpa putus. Kedua syarat ini khusus bagi orang yang selalu berhadats, seperti orang yang selalu keluar air kencingnya, atau air madzinya, atau wanita yang ber-istihadlah(keluar darahnya bukan karena haid atau nifas).
Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu,ada 4 yaitu:
1.     Keluarnya sesuatu dari qubul (kelamin) atau dubur (lobang pantat), baik angin atau bukan, kecuali air mani.
2.     Hilangnya akal sebab tidur, gila, pingsan, mabuk, atau lainnya, kecuali tidur dengan posisi duduk yang rapat antara pantat dengan tempat duduknya.
3.     Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, yang kedua-duanya sudah besar (mengerti syahwat terhadap lawan jenis), bukan mahram, tanpa menggunakan batas (seperti kain, dsb).
Yang menjadi mahram seorang laki-laki ada 18: ibu, anak perempuan, saudari, bibi saudari ayah, bibi saudari ibu, anak perempuannya saudara laki-laki, anak perempuannya saudari perempuan, ibu susuan, anak perempuan sesusuan, saudarisesusuan, bibi saudari ayah sesusuan, bibi saudari ibu sesusuan, anak perempuannya saudara laki-laki sesusuan, anak perempuannya saudara perempuan sesusuan, ibunya istri (mertua perempuan), anak perempuannya istri (anak perempuan tiri), istrinya ayah (ibu tiri), istrinya anak (menantu).
    4.  Menyentuh kelamin manusia atau lobang pantat, dengan menggunakan telapak tangan
        atau telapak jari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar