Senin, 02 Juli 2012

hukum islam tentang najis


Najis-Najis

Najis adalah setiap benda kotor yang bisa mencegah keabsahan shalat, selagi tidak ada keringanan (misal keringanan adalah najis-najis yang dimaafkan/di-ma’fu, seperti darah yang sangat sedikit, najis yang tidak bisa terlihat, dsb).

Hukum-hukum seputar najis :
  • Setiap benda cair yang keluar dari kedua jalan (seperti air kencing dan lain-lain, termasuk kotoran manusia dan binatang) adalah najis, kecuali air mani (sperma).
  • Wajib membasuh semua yang terkena air kencing dan kotoran, baik kotoran manusia atau binatang, kecuali yang terkena air kencing anak kecil laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibunya. Air kencing anak tersebut bisa disucikan cukup dengan diperciki air sampai merata membasahi tempat yang dikenainya (keterangan lengkap lihat pembahasan tentang macam-macam najis).
  • Benda-benda najis yang dimaafkan adalah darah dan nanah yang sangat sedikit. Juga binatang kecil yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat dan nyamuk (jika jatuh ke dalam tempat yang beirisi benda cair dan mati di dalamnya, maka binatang tersebut tidak menyebabkan benda cair itu najis).
  • Semua binatang suci, kecuali anjing, babi dan binatang yang diperanakkan dari anjing dan babi atau dari salah satunya (misalkan peranakan anjing dan kambing, maka anaknya itu najis).
  • Semua bangkai najis, kecuali bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia.
  • Bulu hewan yang bisa dimakan (seperti kambing) setelah lepas dari tubuhnya adalah suci. Sebaliknya, bulu hewan yang tidak bisa dimakan (seperti kucing) setelah lepas dari tubuhnya adalah najis. Adapun sebelum lepas dari tubuhnya, maka hukum bulu tersebut ikut hukum tubuhnya (jika tubuh hewan itu suci maka bulu yang masih menempel di tubuhnya suci. Demikian juga sebaliknya, jika tubuh hewan itu najis, maka bulu yang masih menempel di tubuhnya najis).
  • Seluruh macam darah najis, kecuali 10 macam darah dihukumi suci, yaitu :
  1. Hati
  2. Minyak misik
  3. Limpa
  4. Darah yang ada dalam bangkai ikan
  5. Darah yang ada dalam bangkai belalang
  6. Darah yang ada dalam bangkai yang mati karena tertekan / terjepit
  7. Darah yang ada dalam bangkai yang mati karena tertusuk panah.
  8. Air mani yang keluar dalam bentuk darah
  9. Susu yang keluar dalam bentuk darah
  10. Janin (bayi).
·Hukum air susu binatang yang bisa dimakan (seperti susu kambing, susu sapi) adalah suci. Sebaliknya, susu binatang yang tidak bisa dimakan (seperti susu kucing) adalah najis, kecuali susu manusia (manusia tak boleh dimakan, namun air susunya suci).
·Hukum “basah-basah” pada kelamin wanita, yaitu air bening yang mempunyai sifat antara air madzi dan keringat, keluar dari bagian luar dan bagian dalam kelamin wanita, hukumnya terbagi menjadi 3 macam :
  1. Suci secara pasti : jika keluar dari bagian kelamin wanita yang wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok).
  2. Najis secara pasti : jika keluar dari bagian paling dalam kelamin wanita.
  3. Suci menurut pendapat yang terkuat : jika keluar dari bagian yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok), namun bukan berasal dari bagian yang paling dalam.
Macam-macam najis yang dimaafkanada 4, yaitu :
  1. Dimaafkan jika mengenai baju dan air : yaitu semua najis yang tidak dapat terlihat oleh mata.
  2. Dimaafkan jika mengenai baju, tapi tidak dimaafkan jika mengenai air : seperti darah yang sedikit.
  3. Dimaafkan jika mengenai air, tapi tidak dimaafkan jika mengenai baju : yaitu bangkai binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir, seperti lalat, nyamuk, semut, kutu, dsb.
  4. Tidak dimaafkan sama sekali (tetap najis) : yaitu semua najis selain yang disebutkan di atas.
Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya:

1. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Yaitu najis anjing, babi atau peranakan salah satunya.
Cara menghilangkannya : setelah dihilangkan benda najisnya, dibasuh dengan 7 basuhan, salah satunya dengan debu.

2. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Dikatakan sebagai najis ringan jika memenuhi 4 syarat, yaitu :
a.merupakan air kencing
b.dari anak laki-laki (bukan bayi perempuan)
c.umur anak laki-laki tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
d.tidak pernah makan selain susu (adapun selain susu tapi bukan untuk makan, maka tidak mengapa, seperti minum minuman sebagai obat, dsb)
Jika salah satu syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka dihukumi sebagai najis mutawassithah (Najis Sedang).
Cara menghilangkan Najis Ringan / mukhaffafah adalah dengan cara memerciki air di tempat najis tersebut, sekira air percikan lebih banyak dari air kencing, dan dengan menghilangkan benda najis (air kencing tersebut) serta sifat-sifatnya (bau dan rasa).

3. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Yaitu seluruh najis selain najis mughalladzah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mutawassithah dibedakan menjadi dua :
a. Najis hukmiyah, yaitu yang tidak punya warna, tidak punya bau, dan tidak punya rasa .
Cara mensucikannya : dengan mengalirkan air di tempat najis tersebut.
b. Najis ‘ainiyyah, yaitu yang mempunyai warna, bau, dan rasa.
Cara menghilangkannya : dibasuh dengan air hingga hilang warna, bau, dan rasanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar