Rabu, 04 Juli 2012

SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM tantang IJMA’

SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM
(IJMA’, QIYAS DAN ISTIHSAN)


Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.

A.      Ijma’
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
Rukun ijma’ menurut definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’. ”Kesepakatan” itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
1.Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
2. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.



 
Syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
a.  memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an dan Sunnah serta ijma’ sebelumnya.
b.  memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
c.  menguasai ilmu bahasa.
Selain itu, al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal: pertama, ia harus mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna, kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al-Syariah.

Rukun ijma’
Rukun ijma’ ada empat;
1.      Terjadinya peristiwa itu jumlahnya lebih dari satu orang.
2.      Sepakat atas hukum syar’i tentang suatu peristiwa
3.      Adanya kesepakatan tentang suatu permasalahan
4.      Adanya kesepakatan dari semua mujtahid yang berkumpul pada masa itu.

Hujjah Ijma
Bila hukum telah disepakati maka wajib diikuti dan tidak diperbolehkan adanya perbedaan. Hukum itu tetap dengan ijma. Jadi, tidak ada perbedaan pendapat dan tidak boleh untuk dinasikhkan. Bukti terhadap  hujjah ijma adalah sebagai berikut:
1.      Dalam Al Qur’an, Allah memerintahkan orang mukmin untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Aulil Amrilmu’minin, yang artimya : 

Artinya” Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu .Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Lafadz amar disini artinya urusan, berbentuk umum meliputi urusan agama dan duniawi. Ulil amri duniawi yaitu raja, pemerintah, dan para wali. Ulil amri agama yaitu para mujtahid dan mufti (orang yang memberi fatwa).

2.      Hukum yang disepakati itu adalah hasil pendapat mujtahid umat islam.
Sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam :
لاَ تَجْتَمِعُ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلاَلَةٍ
 “Umatku tidak akan berkumpul (sepakat) diatas kesesatan”. (HR. Asy-Syafi’I dalam Ar-Risalah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar